1. Harus ada yang mediator
Inilah syarat pertama dan dan utama dalam taaruf. Inilah
perbedaan paling mencolok dengan praktik pacaran. Adanya mediator menjadikan
pertemuan sejoli menjadi lebih beretika dan terjaga dari perbuatan yang zina
dan dosa.
Sebab, praktik pacaran itu bertemunya sejoli bukan mahramnya yang belum resmi menikah dalam satu tempat, tanpa ada orang ketiga sebagai pendamping. Inilah yang diwanti-wanti Rasulullah Muhammad saw. “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430).
Sebab, praktik pacaran itu bertemunya sejoli bukan mahramnya yang belum resmi menikah dalam satu tempat, tanpa ada orang ketiga sebagai pendamping. Inilah yang diwanti-wanti Rasulullah Muhammad saw. “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430).

